Kamis, 14 Juni 2018

PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA KANTOR KECAMATAN TAHUN 2018


PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA KANTOR KECAMATAN TAHUN 2018

Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja:
1. Sebagai wujud nyata komitment antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan intergritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Apaparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
4. Sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai

Indikator kinerja yang ditetapkan harus sesuai dengan sumber daya yang ada namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dan dalam kendali instansi pemerintah. Dalam penetapan indikator kinerja perlu mempertimbangkan  kemampuan organisasi untuk dapat menyediakan data kinerja yang akurat dan tepat waktu.

Secara umum format untuk perjanjian/penetapan kinerja Aparatur Sipil Negara kantor kecamatan tetap mengikuti format berdasarkan Permenpan 53 tahun 2014. Untuk perjanjian/penetapan kinerja ASN kantor kecamatan silahkan klik link di bawah ini :

Rabu, 16 Mei 2018

PERJANJIAN/PENETAPAN KINERJA BAPELITBANGDA TAHUN 2018

Dalam melaksanakan Program/Kegiatan di lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Poso mempunyai target kinerja yang jelas dan terukur setiap tahunnya sehingga setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mempunyai target kinerja tahunan yang harus dicapai dan dievaluasi berdasarkan penetapan kinerjanya.

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Untuk penetapan kinerja Bapelitbangda klik link di bawah ini :

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) BAPELITBANGDA KABUPATEN POSO TAHUN 2016-2021

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPELITBANGDA)
KABUPATEN POSO TAHUN 2016-2021



Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah.
Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Poso disusun dengan tujuan untuk:
  • Memproleh informasi kinerja yang penting dalam kaitannya untuk memperbaiki kinerja serta perbaikan manajemen organisasi.

  • Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Baca selengkapnya tentang Indikator Kinerja Utama BAPELITBANGDA pada link di bawah ini :